Dana Covid-19 Di Mabar Yang Belum di Bayar Itu Adalah Prahara Hukum

Oleh: Petrus D. Ruman

Jika uang tersebut masuk tahun 2021, Itu artinya dalam pembukuan kas daerah Mabar, i ada uang masuk sebesar diatas untuk di serahkan kepada tenaga medis yang melayani dan menanggulangi pasien COVID 19. Faktanya hingga akhir tahun 2022 ini dana tersebut belum terealisasikan. Pertanyaannya adalah dimana uang itu sekarang?

Ada pejabat yg mengatakan uang itu masih ada dan belum terpakai. Jika demikian mari kita cek deviden tahun anggaran 2021. Apakah jumlahnya sebesar itu (minimal) atau malah kurang dari jumlah itu?.  Jika kurang, itu artinya uang tersebut telah digunakan untuk keperluan lain. Apakah itu boleh?. Jawabnya, tidak boleh. itu melanggar hukum. Namun dikecualikan apabila ada keadaan khusus yang bisa di benarkan dan itu harus mendapat persetujuan  DPRD.  Apakah hal itu sekurang kurangnya pernah dibicarakan secara formal dalam RDP dengan DPRD MABAR? Sejauh yang saya tau dan dengar itu tidak pernah di lakukan. Menggunakan anggaran yang bukan merupakan porsinya itu sama dengan “mencuri’. Mencuri hak tenaga medis yang telah berkeringat dan harusnya mereka di bayar.

BACA JUGA:
Kehormatan Lebih Penting dari Sekadar Fatamorgana Kekuasaan (Mencermati Leadership Style Presiden Jokowi)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More