Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Gregorius Alex Plate Diperiksa Sebagai Saksi

Tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023-12 Februari 2023.

Peran MA dalam kasus tersebut adalah ia telah  melawan hukum bersekongkol atau melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Sebagai informasi, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (4/1/2023). Keterlibatan Anang adalah dalam perannya merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia baik sejak tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS dan MA.***

 

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More