
Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Gregorius Alex Plate Diperiksa Sebagai Saksi
Tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023-12 Februari 2023.
Peran MA dalam kasus tersebut adalah ia telah melawan hukum bersekongkol atau melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
Sebagai informasi, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (4/1/2023). Keterlibatan Anang adalah dalam perannya merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia baik sejak tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS dan MA.***