Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Gregorius Alex Plate Diperiksa Sebagai Saksi
Bersama Alex Plate, juga diperiksa Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong dan Muchlis Muchtar selaku pihak swasta. Menurut pihak Kejaksaan Agung, para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian.
Sehari sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa Staf Ahli Johnny G Plate yaitu Rosarita Niken Widiastuti, Rabu (25/1/2023). Rosarita diperiksa sebagai saksi. Bersama Rosarita diperiksa pula dua orang dari pemerintahan yakni Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, Danny Januar dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.
Selain itu, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu berinsial MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Insvestment. MA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.