Dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Sekretaris Pribadi Johnny Plate Akui Terima Rp500 Juta Selama 20 Bulan
“Menindaklanjuti permintaan terdakwa Johnny Gerard Plate, kemudian Anang Achmad Latif menemui Irwan Hermawan di Kantor Moratel di Tendean, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan permintaan uang operasional sebesar Rp500 juta per bulan.
Selanjutnya, Irwan Hermawan memerintahkan Windi Purnama untuk menyerahkan uang kepada Heppy Endah Palupy melalui Yunita yang merupakan staf Heppy Endah Palupy,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya.
Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10 miliar,” sambung jaksa membacakan surat dakwaan.
Jhonny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dan infrastruktur pendukung lainnya.*(Pb-7)