Dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Sekretaris Pribadi Johnny Plate Akui Terima Rp500 Juta Selama 20 Bulan

“Rp500 juta per bulan?” potong hakim Fahzal.

“Bukan Yang Mulia. Saya sama saudara Dedi diminta mengajukan berapa kira-kira yang dibutuhkan. Waktu itu saya mengajukan Rp50 juta, Dedi Permadi mengajukan Rp100 juta. Kemudian Pak Menteri disetujui, kemudian diinfokan nanti akan diurus oleh Pak Anang,” terang Heppy.

“Sepanjang sepengetahuan saya, saya berpikirnya bahwa itu akan diurus oleh Pak Menteri, ternyata itu diserahkan kepada Pak Anang,” sambungnya.

Dari masing-masing Rp500 juta yang diterima setiap bulan, Heppy mengaku selalu melaporkan kepada Johnny G. Plate selaku Mekoninfo saat itu.

Lanjut Heppy, Uang itu kemudian selalu dibagi dengan rincian dirinya mendapat Rp50 juta, Dedi Permadi Rp100 juta, sisanya Rp350 juta diterima oleh Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo.

Walbertus Membantah

Dalam kesempatan itu, Walbertus yang juga dihadirkan jaksa sebagai saksi membantah kesaksian Heppy tersebut.

“Pada waktu itu saya pernah dikasih tahu saudara Heppy bahwa nanti akan ada titipan dari Pak Anang, tapi mohon maaf Yang Mulia, saya sampai sekarang itu belum pernah terima titipan itu,” kata Walbertus.

BACA JUGA:
Menkominfo Ajak Kerja Sama Siapkan Regulasi Hak Penerbit 
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More