Cetak Jurnalisme Berkualitas, Pemerintah Terbitkan Perpres Publisher Rights

Perpres ini, lanjut dia, juga menetapkan dibentuknya komite yang akan bertugas untuk mengawasi platform digital.

“Tujuannya untuk memastikan platform digital memfasilitasi jurnalisme berkualitas dan mengutamakan konten yang sesuai dengan UU Pers,” imbuhnya.

“Diharapkan, komite ini nantinya juga dapat bertindak sebagai mediator dalam sengketa antara penerbit dan platform digital, serta memastikan independensi dan objektivitas dalam prosesnya,” sambungnya.

Adapun komite yang dibentuk juga akan mengawasi kompensasi, yang diatur dalam pasal 7, yang meliputi lisensi berbayar dan bagi hasil sesuai negosiasi antara pihak-pihak terkait.

“Selain itu, UU Perlindungan Data Pribadi juga akan menjadi payung hukum yang menjamin keamanan data pengguna,” tukasnya.

Karena itu, Perpres Publisher Rights ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk masa depan jurnalisme berkualitas di Indonesia, memastikan bahwa industri pers dapat bertahan dan berkembang di tengah tantangan dan kemajuan teknologi yang terus berubah.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More