
Cetak Jurnalisme Berkualitas, Pemerintah Terbitkan Perpres Publisher Rights
Perpres ini, lanjut dia, juga menetapkan dibentuknya komite yang akan bertugas untuk mengawasi platform digital.
“Tujuannya untuk memastikan platform digital memfasilitasi jurnalisme berkualitas dan mengutamakan konten yang sesuai dengan UU Pers,” imbuhnya.
“Diharapkan, komite ini nantinya juga dapat bertindak sebagai mediator dalam sengketa antara penerbit dan platform digital, serta memastikan independensi dan objektivitas dalam prosesnya,” sambungnya.
Adapun komite yang dibentuk juga akan mengawasi kompensasi, yang diatur dalam pasal 7, yang meliputi lisensi berbayar dan bagi hasil sesuai negosiasi antara pihak-pihak terkait.
“Selain itu, UU Perlindungan Data Pribadi juga akan menjadi payung hukum yang menjamin keamanan data pengguna,” tukasnya.
Karena itu, Perpres Publisher Rights ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk masa depan jurnalisme berkualitas di Indonesia, memastikan bahwa industri pers dapat bertahan dan berkembang di tengah tantangan dan kemajuan teknologi yang terus berubah.