Cetak Jurnalisme Berkualitas, Pemerintah Terbitkan Perpres Publisher Rights
JAKARTA, Pojokbebas.com–Untuk membangun jurnalisme berkualitas di masa depan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights, Nomor 32 Tahun 2024.
Substansi Perres ini yakni tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas di masa yang akan datang. Baca juga: Menteri Johnny G. Plate: Indonesia Potensial Jadi Titik Penghubung Jaringan Telekomunikasi Dunia, Optimalkan Trafik Dan Utilisasi Fiber Optik
Perpres yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo ini dinilai menjadi angin segar bagi industri media di Indonesia, sebab era digital yang penuh dengan disrupsi, regulasi ini dapat menjadi kunci untuk menjamin masa depan jurnalisme Indonesia yang berkualitas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria menyampaikan hal itu dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?’, Jumat (1/3).
Nezar menekankan bahwa Perpres Publisher Rights bukan sekadar tren yang mengikuti negara lain, melainkan sebuah kebutuhan untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan penerbit.