Cetak Jurnalisme Berkualitas, Pemerintah Terbitkan Perpres Publisher Rights

JAKARTA, Pojokbebas.com–Untuk membangun jurnalisme berkualitas di masa depan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights, Nomor 32 Tahun 2024.

Substansi Perres ini yakni tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas di masa yang akan datang. Baca juga: Menteri Johnny G. Plate: Indonesia Potensial Jadi Titik Penghubung Jaringan Telekomunikasi Dunia, Optimalkan Trafik Dan Utilisasi Fiber Optik  

Perpres yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo ini dinilai menjadi angin segar bagi industri media di Indonesia, sebab era digital yang penuh dengan disrupsi, regulasi ini dapat menjadi kunci untuk menjamin masa depan jurnalisme Indonesia yang berkualitas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria menyampaikan hal itu dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?’, Jumat (1/3).

Nezar menekankan bahwa Perpres Publisher Rights bukan sekadar tren yang mengikuti negara lain, melainkan sebuah kebutuhan untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan penerbit.

BACA JUGA:
Penutupan Pesparawi XIII Se-Tanah Papua Tingkat Provinsi Papua Barat Tahun 2021 dan Syukuran Dirgahayu Kota Sorong ke-21
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More