
Cegah Kewarganegaraan Ganda, Seperti Kasus Orient, Christina Aryani Ingatkan Sinergi Data
Kasus Orient ini, tegas Politisi Golkar itu, makin memperjelas betapa pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi pemerintah,” ujarnya.
Mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Aryani menjelaskan seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, antara lain bila yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri, atau memiliki paspor negara asing atas namanya.
Problem semacam ini, kata dia, banyak mengemuka saat dilakukan pendataan ulang WNI untuk keperluan pemilu tahun 2019 di Belanda.
“Kami di Komisi I sudah pernah mengangkat urgensi pemutakhiran data dan sinergi data WNI di luar negeri dengan data dukcapil,” katanya.
Dalam rapat kerja awal Februari ini, Menteri Luar Negeri juga telah memasukkan program penguatan sistem pendataan secara serempak di 129 perwakilan di luar negeri sebagai salah satu prioritas kerja tahun 2021. “Sejatinya, sistem pendataan yang akurat juga akan menyediakan perbaikan infrastruktur pelindungan WNI kita di luar negeri. Tentunya salah satu harapan kami, kasus seperti Orient ini tidak akan kita temukan lagi,” pungkas Christina. (pb-5)