Cegah Kecurangan Pilkada, Bawaslu Libatkan Semua Elemen Masyarakat

Secara khusus, Kordiv Pencegahan Bawaslu Herybertus Harun menunjuk potensi kecurangan melalui penyalah-gunaan DPT yang tidak memenuhi syarat. “Kami pastikan, pemilih dalam DPT yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia atau masih merantau, tidak digunakan, apalagi tidak digunakan orang lain, sebab berpotensi Pemungutan Suara ulang (PSU),” tegas Herybertus Harun.

Untuk pemilih yang terdapat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) namun masih merantau, kuliah, atau luar daerah, Bawaslu Kabupaten Manggara menyarankan kepada KPUD agar mengikuti ketentuan PKPU Nomor 18 tahun 2020.

“Bawaslu Kabupaten Manggarai sudah melakukan kordinasi langsung dengan KPUD Kab. Manggarai agar pemilih dalam daftar DPT yang tidak memenuhi syarat, dikontrol ketat, sehingga tidak disalagunakan,” tambah Herybertus Harun.

Hingga Senin (7/12/2020), distribusi surat suara dalam Pilkada Kabupaten Manggarai, hanya tersisa 3 (tiga) kecamatan yakni Kecamatan Cibal, Kecamatan Wae Rii dan Kecamatan Langke Rembong. Pendistribusian surat suara diawasi oleh Bawaslu, pengawas pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara). (Pb-3)

BACA JUGA:
Manfaatkan GoShop untuk Kembangkan Kapasitas Pasar Rakyat, Kemendag Tandatangani Kerja Sama dengan Gojek
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More