Cegah Covid-19, Kapolri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Poin ketiga, lanjut dia, saat ini terjadinya beberapa kerumunan massa tanpa protokol kesehatan. Itu menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh warga, maupun beberapa organisasi masyarakat melalui berbagai media. “Keempat, hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan maka kita akan terhindar dari pandemi Covid-19,” kaanya.
Keempat imbauan itu bertolak dari situasi terkini perkembangan pandemi Covid-19. Saat ini, kata Idham, kasus corona telah melanda 215 negara dan menjangkit 53 juta orang. “Dari jumlah itu sebanyak 1,3 juta orang meninggal dunia,” kata Idham.
Di Indonesia, hingga 13 November 2020 kemarin tercatat 34 provinsi dan 505 kabupaten/kota se-Indonesia sudah terinfeksi virus tersebut. “Berdasarkan data itu, sebanyak 457.775 orang terinfeksi dan 15.037 orang dinyatakan meninggal,” tandasnya.
Hingga saat ini, tambah Kapolri, pihaknya telah mengeluarkan maklumat sebanyak dua kali. Maklumat pertama pada 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Maklumat kedua pada 21 september 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020. (Pb-6)