
Cegah ASN Ikut Organisasi Terlarang, BKN-Menpan RB Keluarkan Surat Edaran
-PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
-PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
-Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Selanjutnya juga diatur bahwa hukuman disiplin ringan dijatuhkan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN bila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja. Sementara hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN jika pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan.
Untik hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN kalau pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara. (Pb-6)