Cegah ASN Ikut Organisasi Terlarang, BKN-Menpan RB Keluarkan Surat Edaran

5. Menggunakan simbol-simbol serta atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

6. Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

7. Melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, sebelumnya, pernah menegaskan ASN dilarang ikut terlibat dalam organisasi terlarang, baik langsung maupun tidak langsung. ASN, kata Tjahyo, dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. “Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” katanya .

Sanksi bagi ASN jika Melanggar

SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN itu juga mengatur sanksi atau dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat organisasi terlarang:

BACA JUGA:
Hasto Kristiyanto Sebut Ganjar Pranowo Didukung Banyak Kepala Daerah,  Sudah Kantongi 54 Persen
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More