Cegah ASN Ikut Organisasi Terlarang, BKN-Menpan RB Keluarkan Surat Edaran
JAKARTA, Pojokbebas.com – Pemerintahan, melalui Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama. SE ini berisi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
SE BKN-Menpan RB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.
“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” demikian isi SE tersebut.