Cegah ASN Ikut Organisasi Terlarang, BKN-Menpan RB Keluarkan Surat Edaran

Cegah ASN Ikut Organisasi Terlarang, BKN-Menpan RB Kelaurkan Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo|Foto istimewa

JAKARTA, Pojokbebas.com – Pemerintahan, melalui Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama. SE ini berisi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

SE BKN-Menpan RB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” demikian isi SE tersebut.

BACA JUGA:
Jumlah Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah: Mungkinkah Covid-19 Menular Melalui Udara?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More