Catatan Awal Tahun Ketua MPR RI: Fokus Pada Stabilisasi Harga Sembako         

Bambang Soesatyo (Ketua MPR RI/ Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka)

Bagi produsen, HET ini tidak menguntungkan lagi karena biaya produksi sudah naik, menyusul lonjakan harga CPO di pasar global. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) pada Oktober 2021 sudah minta kepada pemerintah agar HET minyak goreng kemasan sederhana dinaikkan menjadi Rp 15.600 per liter.

Jadi, dalam kasus gejolak harga minyak goreng sekarang ini, terlihat bahwa ada kelambanan dalam merespons dinamika di pasar. Mengikuti cara kerja hukum pasar, lonjakan harga CPO di pasar global sudah pasti akan mengubah atau menaikan harga jual minyak goreng, karena biaya produksi berupa pengadaan bahan baku yang ditanggung produsen pun menjadi lebih besar.

Setelah terjadi gejolak harga, barulah dimunculkan gagasan dalam bentuk pemanfaatan uang negara untuk subsidi minyak goreng. Salah satu opsi yang dipilih adalah memanfaatkan anggaran milik Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Opsi ini masih masih dikaji untuk merumuskan mekanisme yang tepat.

Kenaikan harga minyak goreng dalam skala moderat bisa jadi tak terhindarkan sebagai konsekuensi dari naiknya harga bahan baku CPO di pasar global. Tetapi, gejolak harga seperti yang terjadi sekarang bisa dihindari jika lonjakan harga CPO itu direspons dengan kebijakan antisipatif sejak awal.

BACA JUGA:
Pendapatan Ojol Menurun Dratis, Bamsoet Ingatkan Bantuan Sosial Pemerintah Harus Tepat Sasaran
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More