Catatan Akhir Tahun GARDA NTT Tentang Korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara NTT  

Oleh: Paulus Bau Modok

Mengapa  jaksa Kundrat Mantolas melakukan SP3 terhadap dua kasus dugaan korupsi yang nilainya sangat besar untuk ukuran kabupaten Timor tengah Utara yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste?  Dan dengqn dasar apa seorang jaksa melakukan penetapan tersangka dan sesudah itu seorang jaksa sendiri yang melakukan SP3  dengan alasan bukti tidak kuat.

Tindakan  tersebut dapat diibaratkan seperti bermain sandiwara, namun bukan untuk menghibur public tetap  untuk mencari keuntungan pribadi. Oleh karena itu, sekali lagi, kami minta jaksa Kundrat Mantolas harus diperiksa oleh KPK RI. Kami menduga Ia telah terlibat dalam mafia kasus dugaan korupsi dana DAK Dinas PPO TTU senilai Rp 47,5 Miliar dan dugaan Korupsi Dana Pemilukada TTU tahun 2010 senilai Rp 16 Miliar.

Selain itu,  kami masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara meminta KPK RI untuk menindak lanjuti laporan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara tentang dugaan korupsi Dana DAK di Dinas PPO TTU yang  sudah menginap di KPK RI bertahun tahun. Kami minta agar aktor utama dari mega korupsi Dana DAK di Dinas PPO TTU tahun 2011 di bongkar tuntas.

BACA JUGA:
Surat Jenrix dari Rutan & Kebebasan di Ruang Publik
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More