Catatan Akhir Tahun GARDA NTT Tentang Korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara NTT
Oleh: Paulus Bau Modok
Mengapa jaksa Kundrat Mantolas melakukan SP3 terhadap dua kasus dugaan korupsi yang nilainya sangat besar untuk ukuran kabupaten Timor tengah Utara yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste? Dan dengqn dasar apa seorang jaksa melakukan penetapan tersangka dan sesudah itu seorang jaksa sendiri yang melakukan SP3 dengan alasan bukti tidak kuat.
Tindakan tersebut dapat diibaratkan seperti bermain sandiwara, namun bukan untuk menghibur public tetap untuk mencari keuntungan pribadi. Oleh karena itu, sekali lagi, kami minta jaksa Kundrat Mantolas harus diperiksa oleh KPK RI. Kami menduga Ia telah terlibat dalam mafia kasus dugaan korupsi dana DAK Dinas PPO TTU senilai Rp 47,5 Miliar dan dugaan Korupsi Dana Pemilukada TTU tahun 2010 senilai Rp 16 Miliar.
Selain itu, kami masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara meminta KPK RI untuk menindak lanjuti laporan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara tentang dugaan korupsi Dana DAK di Dinas PPO TTU yang sudah menginap di KPK RI bertahun tahun. Kami minta agar aktor utama dari mega korupsi Dana DAK di Dinas PPO TTU tahun 2011 di bongkar tuntas.