Catatan Akhir Tahun GARDA NTT Tentang Korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara NTT  

Oleh: Paulus Bau Modok

Buruknya penanganan dugaan korupsi oleh penegak hukum setempat telah memberi pelajaran buruk terhadap semangat masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

Dengan adanya Jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di OTT Satgas 53 Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu kami masyarakat Anti Korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa  Kundrat Mantolas yang di OTT Satgas 53 Kejaksaan Agung.

Jaksa Kundrat Mantolas pernah menjadi Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada tahun 2017. Ia pada saat itu  memberikan SP3 terhadap 11 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana DAK Dinas PPO Kabupaten Timor Tengah Utara untuk tahun pelaksanaan proyek 2011. Proyek itu bernilai Rp 47,5 Miliar.  Selain itu, ia juga membebaskan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah Pemilukada kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2010 senilai Rp 16 Miliar.

BACA JUGA:
Estetika Caci dan Legalitas Tanah Ulayat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More