Capaian KPK Selama 2021 dan Harapan di 2022 (Catatan Akhir Tahun Ketua KPK Sambut 2022)

Oleh H. Firli Bahuri (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia)

Namun KPK tidak bisa bertindak sesuai opini publik, mengingat kami akan bertindak atau melakukan tindakan berdasarkan fakta hukum dan prosedur due process of law.

Opini yang berkembang di publik, kami gunakan sebagai masukan atau bahan koreksi terhadap kasus-kasus korupsi yang KPK tangani agar benar-benar memenuhi keadilan dan rasa keadilan serta tidak melanggar HAM.

Atas dasar itulah, kami mohon maaf jika ada keinginan publik untuk memperoses seseorang atau kelompok tertentu atas kecurigaan telah melakukan tindak pidana korupsi, tidak dapat “Simsalabim” kami tangkap sebelum memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup untuk membawanya ke Gedung Merah Putih KPK.

Disisi lain, peran serta dan andil masyarakat, bangsa dan negara sangat kami butuhkan dalam Perang Badar menumpas korupsi di republik ini. Kami mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya-nya, dalam segenap daya dan upaya kita bersama memberantas laten korupsi di NKRI.

BACA JUGA:
Pandemi Covid-19 dan Cara Antisipasi Keadaan Terburuk 
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More