Capaian KPK Selama 2021 dan Harapan di 2022 (Catatan Akhir Tahun Ketua KPK Sambut 2022)

Oleh H. Firli Bahuri (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia)

3. Penyelamatan potensi kerugian negara Rp. 35,965 triliun.

4. Laporan LHKPN Per 1 Desember 2021.
Wajib lapor LHKPN: 377.228 orang.
⁃ Yang sudah menyampaikan laporan: 366.671 orang atau 97.20%.
⁃ Tingkat Kepatuhan Eksekutif: 92.46% ; Yudikatif: 96,78% ; Legislatif: 89,51% ; BUMN/BUMD: 95,97%;

5. Laporan Gratifikasi Yang Telah Ditetapkan Tahun 2021.
Ditetapkan sebagai milik negara : Rp. 1,67 miliar. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan Rp. 166,48 miliar. Pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp. 24,63 miliar. Dan ditetapkan sebagai bukan milik negara: Rp. 5,6 Miliar. Total pelaporan berjumlah 1.838 laporan.

6. Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi.
Implementasi pendidikan antikorupsi telah dilakukan di 353 Perkada Dan Perda Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA/SMK. Data Penyuluh Antikorupsi tanggal 2 Desember 2021, 2.014 orang, dengan jumlah Ahli Pembangun Integritas 228 orang.

BACA JUGA:
Moralitas Jurnalistik di Era Digitalisasi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More