Camat Reok Barat Ridus Asong Diduga Intervensi Pemilihan Perangkat Desa, Bupati Hery Nabit Didesak Turun Tangan
Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan nomor : 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong diduga sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Mengapa dikatakan demikian ?
Pertama, akumulasi skor nilai yang tercantum dalam surat rekomendasi terhadap saudara berinisial YK untuk Dusun Kajong II melanggar Perbub Nomor 26 Tahun 2022, dimana menurut Peraturan Bupati Manggari nomor 26 Tahun 2022 total akumulasi skor paling tinggi untuk pelamar berijazah pendidikan terakhir SMA dengan rentang usia 32 – 42 tahun ditambah skor tes variabel tambahan yang terdiri dari tes kemampuan komputer, tes wawancara, tes tertulis adalah 80; sedangkan yang tertulis dalam surat rekomendasi camat adalah 82.
Kedua, camat melanggar ketentuan pasal 21 ayat 4 Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2022 dengan tidak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi Pengangkatan perangkat desa.
Ketiga, terdapat kejanggalan pada penanggalan surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Reok Barat, dimana dalam surat rekomendasi yang dikirim dan diterima pada hari Jumat tanggal 02 September tahun 2022 ke Kantor Desa Kajong tertulis tanggal 15 Agustus tahun 2022.