Calon Gubernur Sumatra Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Pidana Pemilu

Kasus ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Penasihat hukum pelapor, Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.(*)

 

BACA JUGA:
Presiden Joko Widodo Dorong Negara-Negara ASEAN Percepat Realisasi Travel Corridor Arrangement (TCA)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More