
Cabut Keputusan Kenaikan Tarif Masuk TNK Sebelum ASEAN Summit !

Labuan Bajo | Pojokbebas.com |Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM mendesak PT Flobamor untuk secepatnya mencabut keputusan Direksi terkait dengan kenaikan tarif yang sudah diberlakukan.
Pencabutan keputusan Direksi tersebut harus dilakukan sebelum kegiatan ASEAN Summit dimulai.
Dengan pencabutan tersebut maka tarif jasa pemanduan menggunakan tarif yang lama.
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono menyampaikan penegasan itu kepada Direktur Utama PT Flobamor
melalui surat Nomor : S.462/Menlhk-Setjen/Roum/KSA.3/5/2023, Perihal : Penanganan Isu Strategis terkait Taman Nasional Komodo pada tanggal 5 Mei 2023.
Bambang Hendroyono menegaskan pencabutan keputusan Direksi PT Flobamor itu memperhatikan surat Deputi I Kepala Staf Kepresidenan No. B-120/KSP/D.1/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 perihal Pengantar Risalah Rapat Koordinasi Penanganan Isu Strategis terkait Taman Nasional Komodo.