Cabup Deno Kamelus Disebut Tidak Baca RPMJD

Perda Nomor 7 Tahun 2016 lanjut dia, sudah tidak digunakan karena sudah diganti dengan Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kabupapten Manggarai 2016-2021.

“Dari sisi ini saja menyebut nomor Perda, Deno Kamelus sudah mulai salah soal substansi perencanaan pembangunan lima tahunan, karena perubahan dalam Perda tersebut sangat substansif juga. Jadi, pak Deno Kamelus sudah tidak konsisten dengan dasar hukum pelaksanaan pembangunan pada masa jabatannya” jelasnya.

Selain itu, dia juga meragukan data yang disampaikan Deno Kamelus soal data perbaikan  rumah tidak layak huni berdasarkan realisasi RPJMD 2016-2021 sampai dengan tahun 2019 sangat fantastis yaitu mencapai 15.566 unit.

Data tersebut berdasarkan analisis tim H2N berebeda jauh dengan data yang disampaikan oleh mantan Sekda Manggarai, Mansueltus Mitak, yang hanya 2.359 unit.

“Data bantuan perumahan layak huni sebanyak 2.359 unit tersebut merupakan data capaian RPJMD 2016-2021 sampai dengan tahun 2019, yang dokumen pelaksanaan anggarannya (DPA) ada pada dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai,” ungkap Wily.

BACA JUGA:
Serikat Pemuda NTT  Menggelar Aksi Penolakan Tambang Manggarai Timur di KLHK dan Kemenko RI
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More