
Cabup Deno Kamelus Disebut Tidak Baca RPMJD
Menjawab pernyataan Mansueltus Mitak tersebut, Deno Kamelus kepada sejumlah media menyampaikan sejumlah data dan mengklaim bahwa target RPJMD pemerintahan Deno-Madur sampai dengan tahun 2019 sudah melampui target. Deno Kamelus pun menunjukkan beberapa data capaiannya.
Terkait data yang disampaikan Deno Kamelus, wily mengatakan, jika membaca data yang dipaparkan Deno, sangat diyakini bahwa calon petahana tersebut tidak membaca dokumen yang ada dalam RPJMD dan LKPJ yang dibuatnya sendiri.
“Kami sangat yakin, Pak Deno Kamelus tidak membaca dokumen RPJMD 2016-2021dan juga LKPJ setiap tahun yang dibuatnya sendiri,” kata Wilibrodus Kengkeng kepada wartawan di Rumah Perubahan Manggarai di Wae Palo Ruteng, Rabu (21/10/2020).
Adapun alasan Timses H2N menyatakan bahwa Deno Kamelus tidak membaca dokumen RPJMD dan LKPj-nya sendiri, jelas wily terkait Perda RPJMD untuk periode 2016-2021, dimana Deno Kamelus menyebut Perda No. 7 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kabupaten Manggarai (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2016 Nomor 7.