Buruh Siap Geruduk Senayan Tolak RUU Ciptaker
Omnibus Law ini juga menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Padahal, kata Iqbal, kedua ketentuan upah minimum tersebut lebih dibutuhkan buruh dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kedua, RUU Ciptaker membolehkan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batasan waktu dan tanpa batasan jenis pekerjaan. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 65 disebutkan outsourcing hanya untuk jenis pekerjaan penunjang seperti cleaning service, petugas keamanan (security), sopir pribadi, dan jasa katering perusahaan.
Ketiga, tidak ada perlindungan hukum atau sanksi bagi perusahan yang tidak membayarkan hak buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam RUU Ciptaker disebutkan bahwa upah diberikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ini berpotensi merugikan kaum buruh. (Pb-6)