Buruh Siap Geruduk Senayan Tolak RUU Ciptaker

Omnibus Law ini juga menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Padahal, kata Iqbal, kedua ketentuan upah minimum tersebut lebih dibutuhkan buruh dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kedua, RUU Ciptaker membolehkan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batasan waktu dan tanpa batasan jenis pekerjaan. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 65 disebutkan outsourcing hanya untuk jenis pekerjaan penunjang seperti cleaning service, petugas keamanan (security), sopir pribadi, dan jasa katering perusahaan.

Ketiga, tidak ada perlindungan hukum atau sanksi bagi perusahan yang tidak membayarkan hak buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam RUU Ciptaker disebutkan bahwa upah diberikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ini berpotensi merugikan kaum buruh. (Pb-6)

BACA JUGA:
BPOM Diminta Edukasi Pelaku UMKM
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More