Buruh Siap Geruduk Senayan Tolak RUU Ciptaker
“Sampai saat ini, kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat Covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru mengebut pembahasan omnibus law,” tuturnya.
Aksi di Gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada 25 Agustus ini, lanjutnya, akan melibatkan ribuan buruh. “Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi, antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Gedung Grahadi,” jelasnya.
Para buruh di beberapa daerah, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Lampung, Banjarmasin, Makassar, Manado, akan turun ke jalan. “Bilamana DPR dan pemerintah tetap memaksa untuk mengesahkan RUU Ciptaker, bisa saya pastikan aksi-aksi buruh dan elemen masyarakat sipil akan semakin membesar,” tegas Iqbal mengingatkan.
Sejauh ini ada beberapa poin dalam RUU itu yang ditolak kaum buruh. Di antaranya, pertama, pasal yang terkait upah minimum. Ada dua istilah upah, yaitu berdasarkan per satuan waktu dan upah per satuan hasil. Upah per satuan waktu ini artinya upah dibayar per jam. Dengan demikian, ketentuan upah minimum dengan sendirinya hilang.