Bupati Terpilih Sabu Raijua Bakal Batal Dilantik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua telah menetapkan pasangan Orient-Thobias Uly sebagai pemenangan pilkada. Namun fakta hukum baru tentang kewarganegaraan ganda membuat kemenangan terancam anulir karena syarat pencalonan tak lagi memenuhi syarat.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Syarat fundamental mengikuti pilkada harus warga negara Indonesia (WNI).
Dewi mengatakan, informasi mengenai kewarganegaraan Orient diperoleh dari surat Kementerian Luar Negeri Nomor 02992/PK/02/2021/64/10 dan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat Nomor 00709 pada 10 Februari 2021.
Bawaslu meminta Mendagri Tito agar mengeluarkan Keputusan Mendagri terkait fakta hukum kewarganegaraan ganda ini. Terkait kewarganegaraan ini diatur dalam Pasal 23 huruf a, b, h, dan I UU Nomor 12 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007. Dimana, dalam beleid dinyatakan bahwa apabila seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, yang bersangkutan dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan Indonesia. (Pb-6)