
Bupati Roby Idong dan Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Sikka Berkomitmen Atasi Stunting dalam Tenggang Waktu 180 Hari
Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021, lanjut Dokter Maria, juga menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana.
“Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya
asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi berulang, dan kedua faktor penyebab ini dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama dalam masa 1.000 HPK,” katanya.
Dokter Maria mengakui bahwa penurunan stunting penting dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan seperti terhambatnya tumbuh kembang anak karena stunting mempengaruhi perkembangan otak sehingga tingkat kecerdasan anak tidak maksimal.
“Hal ini berisiko menurunkan produktivitas pada saat dewasa juga menjadikan anak lebih rentan terhadap penyakit dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya. Bahkan, stunting
dan berbagai bentuk masalah gizi diperkirakan berkontribusi pada hilangnya 2-3% Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya,” katanya.