Bupati Mabar Tetapkan Status Bencana Wae Munting
LABUAN BAJO, Pojokbebas.com-– Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, SE menetapkan status bencana alam fenomena tanah bergerak di Kampung Wae Munting, Dusun Tado sebagai bencana daerah.
Penetapan status bencana tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor : BPBD.360/220/III/2022 tanggal 24 Maret 2022. Dijelaskan bahwa pada 17 Maret 2022 terjadi curah hujan cukup tinggi sehingga menimbulkan bencana gerakan tanah di Wae Munting, Dusun Tado.
Bencana tersebut telah berdampak psikologis, kerugian harta benda masyarakat, kerusakan prasarana dan sarana umum serta gangguan terhadap fungsi pelayanan umum.
“Berdasarkan kenyataan di atas. maka Bupati Manggarai Barat dengan ini menyatakan bahwa bencana di Wae Munting, Dusun Tado, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat dalam keadaan bahaya/bencana dan menjadi bencana daerah. Untuk itu perlu dilakukan penanganan atau tanggap darurat guna mengurangi dampak yang lebih besar”, demikian pernyataan Bupati Edistasius Endi, SE dalam surat tersebut.