Bupati Mabar Hentikan Semua Pungutan Retribusi Daerah di TNK
Penghentian pungutan retribusi di kawasan TNK terhitung mulai Rabu besok, 24 Mei 2023.
“Mulai Rabu besok, pungutan retribusi daerah, kita hentikan dengan berat hati sambil menunggu harmonisasi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”kata Bupati Edi Endi saat menghadiri sidang Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Manggarai Barat di ruang sidang utama DPRD, Selasa, 23 Mei 2023.
Di hadapan pimpinan dan anggota Dewan, Bupati Edi Endi menjelaskan penghentian pungutan retribusi daerah merupakan keputusan yang berat. Sebab, TNK merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Manggarai Barat.
Selama ini, setiap tamu yang masuk ke kawasan TNK, Pemkab diberi ruang untuk memungut retribusi sebesar Rp50.000. Sedangkan untuk tamu asing sebesar Rp100.000. Pungutan retribusi ini di luar pungutan yang ditetapkan dan dipungut oleh pihak BTNK. * (Pb-4)