Bupati Mabar Hentikan Semua Pungutan Retribusi Daerah di TNK

Penghentian pungutan retribusi di kawasan TNK   terhitung mulai Rabu besok, 24 Mei 2023.

“Mulai Rabu besok, pungutan retribusi  daerah, kita hentikan dengan berat hati sambil menunggu harmonisasi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”kata Bupati Edi Endi saat menghadiri sidang Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Manggarai Barat di ruang sidang utama DPRD, Selasa, 23 Mei 2023.

Di hadapan pimpinan dan anggota Dewan, Bupati Edi  Endi menjelaskan penghentian pungutan retribusi daerah merupakan keputusan yang berat.  Sebab, TNK merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Manggarai Barat.

Selama ini, setiap tamu yang masuk ke kawasan TNK, Pemkab diberi ruang untuk memungut retribusi sebesar Rp50.000. Sedangkan untuk tamu asing sebesar Rp100.000. Pungutan retribusi ini di luar pungutan yang ditetapkan dan dipungut oleh pihak BTNK. * (Pb-4)

BACA JUGA:
Yayasan Peduli Foundation Gandeng Elemen Warga Kembangkan Belasan Ribu Ekor Babi di Flores
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More