
Bupati Mabar Gandeng KPK Tinjau Lokasi Aset dan Pajak Bermasalah di Labuan Bajo
Kelima, diketahui batching plan untuk menyuplai hasil tambang galian-c ke Terminal Multipurpose Labuan Bajo milik PT Pelindo III dan suplai ke waterfront city tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah sejak beroperasi.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Manajer Regional Bali-Nusra PT Pelindo III Respati Budi Kristyantoro menyampaikan permohonan maafnya dan berjanji akan segera memberitahukan hal ini ke manajemen PT Pelindo III serta menegur vendor apabila melanggar SOP.
Dan yang terakhir, keenam, KPK menyaksikan pemasangan peringatan oleh Pemda Mabar di salah satu hotel BUMN yang menunggak pajak hotel sebesar Rp 920.000 dan pajak restoran sebesar Rp 568.000. Hal ini berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Manggarai Barat nomor 3 tahun 2012 tentang pajak daerah.
“Hotel ini harus menjadi contoh untuk hotel-hotel yang lain agar bergerak menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Demi mengurangi potensi kebocoran dan kerugian negara. Kita juga sudah bentuk Tim Pajak lintas instansi,” tegas Bupati Mabar.