
Bupati Mabar Gandeng KPK Tinjau Lokasi Aset dan Pajak Bermasalah di Labuan Bajo
Dijelaskannya Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), timbul atas penyediaan sarana dan prasarana di bandara. Sedangkan, kewajiban pajak daerah timbul jika sarana prasarana tersebut diusahakan untuk parkir, restoran dan reklame.
Sehari sebelumnya Tim KPK berkesempatan untuk beraudiensi dengan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Wakil Bupati dr. Yulianus Weng. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mabar menyampaikan manfaat dari pendampingan KPK terutama dalam tata kelola aset dan pajak. Sesuai dengan visi dan janjinya, Ia menginginkan aset yang selama ini bermasalah untuk mendapatkan penyelesaian konkrit.
“Dengan Forkompinda kami sudah membentuk Tim Penertiban Aset diketuai Kepala Kejaksaan Negeri. Termasuk dengan melibatkan masyarakat yang mengetahui untuk melihat riwayat tanah. Fokus utama saat ini adalah pemetaan, legalisasi dan penertiban aset di Kecamatan Komodo yang mempunyai luas 400 hektar,” ujar Edistasius Endi.
Bupati menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat permintaan blokir penerbitan sertifikat untuk tanah hasil reklamasi mulai dari Dermaga Putih Kampung Ujung sampai Puncak Pramuka. Menurutnya akan ada revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Namun, saat ini ada sekitar 180 sertifikat tanah overlap sampai ke sempadan pantai dan laut.