
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin Jadi Tersangka dan Ditahan
Hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang terjaring OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Bupati Bogor Ade Yasin.
Tersangka dibagi dalam dua kelompok yaitu kelompok pemberi suap dan penerima suap. Bupati Ade Yasin masuk dalam kelompok pemberi suap.
“Para tersangka tersebut, sebagai pemberi AY, MA, IA dan RT melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau B, atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab UU Hukum Pidana,” kata Bahuri.
“Sebagai penerima ada empat orang: ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggara Pasal 12 huruf A atau B, atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab UU Hukum Pidana,” jelas Bahuri.