Bupati Heri Tetapkan WFO 50 Persen untuk Seluruh Jajaran ASN di Manggarai

Untuk diketahui Bupati Heri sudah mengeluarkan enam instruksi bupati yang menjadi perhatian dan wajib dipatuhi oleh masyarakat untuk mengatasi dan mencegah proses penyebaran Covid-19 di kabupaten itu.

Berikut keenam instruksi bupati sebagaimana yang dirilis oleh Prokopim Manggarai melalui akun sosial fesbuk officialnya.

Pertama, melaksanakan Protokol Kesehatan dengan ketat, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerimunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

Kedua, tidak melaksanakan segala jenis acara yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Ketiga, seluruh kegiatan belajar mengajar, perkuliahan dilaksanakan dari rumah atau dilaksanakan secara daring/online.

Keempat, seluruh kegiatan ibadah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan ketentuan peserta yang ikut ibadah 30 persen dari kapasitas yang tersedia.

Kelima, seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Manggarai wajib melaksanakan kegiatan perkantoran dengan jumlah maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More