Bupati Heri Tetapkan WFO 50 Persen untuk Seluruh Jajaran ASN di Manggarai
JAKARTA, Pojokbebas.com – Bupati Manggarai Heribertus Nabit mengeluarkan enam kebijakan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten tersebut. Keenam kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor HK/23/2021 dan akan mulai diberlakukan pada tanggal 21 juli 2021.
Sala satu poin dalam instruksi tersebut, Bupati Heri menginstruksi untuk membatasi jumlah pegawai negeri sipil dilingkup Pemda Manggarai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) sebesar 50 persen.
“Seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Manggarai Wajib melaksanakan kegiatan perkantoran dengan jumlah maksimal 50 persen dari jumlah pegawai,” tegas Heri dalam instruksi tersebut.
Adapun ketentuan para pegawai yang wajib masuk kantor adalah Kepala Perangkat Daerah (KPD) dan para pejabat struktural eselon II dan IV tetap bekerja dari kantor. Selain itu staf dan tenaga harian lepas diatur kehadirannya secara bergilir.