
Bupati Heri Haruskan Setiap Calon Kades Petahana Melampirkan Bukti Laporan Pajak Sebagai Syarat Dalam Pencalonan
Berikut tiga syarat dalam surat keputusan Bupati yang berhasil dihimpun pojokbebas.com
Pertama. Surat Keterangan temuan dari Inspektorat Daerah bagi calon Kades Petahana.
Kedua harus ada laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa 3 (tiga) tahun terakhir dari petahana.
Ketiga. Rekomendasi tertulis dari BPD terkait bukti pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) dua tahun terakhir masa jabatan bagi calon kades petahana.
Penulis: Rafael Rela (kontributor Pojokbebas.com)
Izin bertanya,
Apakah surat hasil temuan berlaku juga bagi calon kepala desa yang sebelumnya menjabat sebagai staf dan sekarang staf desa tersebut mencalonkan diri sebagai kepal desa?