Bupati Heri Haruskan Setiap Calon Kades Petahana Melampirkan Bukti  Laporan  Pajak Sebagai Syarat Dalam Pencalonan

Berikut tiga syarat dalam surat keputusan Bupati yang berhasil dihimpun pojokbebas.com

Pertama. Surat Keterangan temuan dari Inspektorat Daerah bagi calon Kades Petahana.

Kedua harus  ada laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa 3 (tiga) tahun terakhir dari petahana.

Ketiga. Rekomendasi tertulis dari BPD terkait bukti pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) dua tahun terakhir masa jabatan bagi calon kades petahana.

Penulis: Rafael Rela (kontributor Pojokbebas.com)

Berita Terkait
1 Komen
  1. Okta berkata

    Izin bertanya,
    Apakah surat hasil temuan berlaku juga bagi calon kepala desa yang sebelumnya menjabat sebagai staf dan sekarang staf desa tersebut mencalonkan diri sebagai kepal desa?

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More