Bupati dan Wakil Bupati Sikka “on track” atas Ekspose Rencana Pengukuran Bidang Tanah yang Dimohon Oleh PT Krisrama

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Oleh karena itu, ketika ada aktivitas pengukuran atau apa saja di atas tanah Nangahale oleh Kantor Pertanahan atas nama negara dan PT Kharisma sebagai badan hukum privat ternyata ada oknum oknum yang mengatasnamakan masyarakat adat Nangahale menghalang- halangi adalah tindakan melawan hukum, maka ini wilayah kewenangan aparat kepolisihan.

Oleh karena itu, terimakasih kepada Kementrian Agraria Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dan profisiat kepada PT Kharisma di dalam manfaatkan tanah HGU Nangahale untuk hal- hal ekonomis demi kelangsungan misi gereja di bumi Flores. Amin!

BACA JUGA:
Beranikah Penjabat Bupati Melaporkan Dugaan Korupsi Mantan Bupati?
Berita Terkait
5 Komen
  1. Administrasi Bisnis berkata

    yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip pembangunan kemasyarakatan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.,

  2. Sistem Informasi berkata

    Disamping itu keabsahan penetapan tertulis pejabat atau badan tata usaha negara dilihat dari aspek wewenang dalam hal ini Kementrian Agraria melalui kewenangan delegasi.,

  3. RPLA berkata

    apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat?

  4. Sains Data berkata

    Termasuk undang undang agraria, undang undang kehutanan serta peraturan turunan lainnya.

  5. Sistem Informasi berkata

    apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat?

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More