Bupati dan Wakil Bupati Sikka “on track” atas Ekspose Rencana Pengukuran Bidang Tanah yang Dimohon Oleh PT Krisrama
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Oleh karena itu, ketika ada aktivitas pengukuran atau apa saja di atas tanah Nangahale oleh Kantor Pertanahan atas nama negara dan PT Kharisma sebagai badan hukum privat ternyata ada oknum oknum yang mengatasnamakan masyarakat adat Nangahale menghalang- halangi adalah tindakan melawan hukum, maka ini wilayah kewenangan aparat kepolisihan.
Oleh karena itu, terimakasih kepada Kementrian Agraria Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dan profisiat kepada PT Kharisma di dalam manfaatkan tanah HGU Nangahale untuk hal- hal ekonomis demi kelangsungan misi gereja di bumi Flores. Amin!
yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip pembangunan kemasyarakatan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.,
Disamping itu keabsahan penetapan tertulis pejabat atau badan tata usaha negara dilihat dari aspek wewenang dalam hal ini Kementrian Agraria melalui kewenangan delegasi.,
apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat?
Termasuk undang undang agraria, undang undang kehutanan serta peraturan turunan lainnya.
apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat?