Bupati dan Wakil Bupati Sikka “on track” atas Ekspose Rencana Pengukuran Bidang Tanah yang Dimohon Oleh PT Krisrama
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Jika masyarakat Nangahale yang mengklaim diri memiliki legal standing sebagai masyarakat adat, maka di dalam undang undang administrasi pemerintahan dan undang undang peradilan tata usaha negara peradilan diberikan ruang kepada orang atau badan hukum privat yang merasa mengalami kerugian atas adanya penetapan tertulis atau tindakan faktual pejabat tata usaha negara dapat mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding administrasi. Jika tetap tidak puas juga silahkan mengajukan gugatan pembatalan terhadap penetapan tertulis atau tindakan faktual dari Kementrian Agraria Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan harus diingat jangka waktu gugatan 90 hari sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 tahun 2014.
Sebab ada prinsip dalam hukum administrasi bahwa setiap penetapan tertulis pejabat tetap dianggap sah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) yang membatalkan penetapan tertulis pejabat ( asas presumption iustae causa).
yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip pembangunan kemasyarakatan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.,
Disamping itu keabsahan penetapan tertulis pejabat atau badan tata usaha negara dilihat dari aspek wewenang dalam hal ini Kementrian Agraria melalui kewenangan delegasi.,
apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat?
Termasuk undang undang agraria, undang undang kehutanan serta peraturan turunan lainnya.
apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat?