Bupati dan Wakil Bupati Sikka “on track” atas Ekspose Rencana Pengukuran Bidang Tanah yang Dimohon Oleh PT Krisrama

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Jika masyarakat Nangahale yang mengklaim diri memiliki legal standing sebagai masyarakat adat, maka di dalam undang undang administrasi pemerintahan dan undang undang peradilan tata usaha negara peradilan diberikan ruang kepada orang atau badan hukum privat yang merasa mengalami kerugian atas adanya penetapan tertulis atau tindakan faktual pejabat tata usaha negara dapat mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding administrasi. Jika tetap tidak puas juga silahkan mengajukan gugatan pembatalan terhadap penetapan tertulis atau tindakan faktual dari Kementrian Agraria Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan harus diingat jangka waktu gugatan 90 hari sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 tahun 2014.

Sebab ada prinsip dalam hukum administrasi bahwa setiap penetapan tertulis pejabat tetap dianggap sah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) yang membatalkan penetapan tertulis pejabat ( asas presumption iustae causa).

BACA JUGA:
Pemangku Hak Individu (Legal Person), Perusahaan (Rechts Person/Artificial Legal Person)
Berita Terkait
5 Komen
  1. Administrasi Bisnis berkata

    yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip pembangunan kemasyarakatan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.,

  2. Sistem Informasi berkata

    Disamping itu keabsahan penetapan tertulis pejabat atau badan tata usaha negara dilihat dari aspek wewenang dalam hal ini Kementrian Agraria melalui kewenangan delegasi.,

  3. RPLA berkata

    apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat?

  4. Sains Data berkata

    Termasuk undang undang agraria, undang undang kehutanan serta peraturan turunan lainnya.

  5. Sistem Informasi berkata

    apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat?

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More