Bupati dan Wakil Bupati Sikka “on track” atas Ekspose Rencana Pengukuran Bidang Tanah yang Dimohon Oleh PT Krisrama
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Di dalam Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan penetapan tertulis atau tindakan faktual pejabat atau badan tanah usaha negara dianggap sah jika tidak melanggar peraturan perundangan- undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Disamping itu keabsahan penetapan tertulis pejabat atau badan tata usaha negara dilihat dari aspek wewenang dalam hal ini Kementrian Agraria melalui kewenangan delegasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka sudah sesuai. Aspek substansi artinya permohonan PT Kharisma sudah memenuhi persyaratan hukum sebagai badan hukum privat dalam mengajukan permohonan perpanjangan HGU serta secara faktual berpuluh puluh tahun menguasai tanah tersebut dan sekarang mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada Kementrian Agraria. Serta aspek prosedur yaitu melalui permohonan PT Kharisma dengan memenuhi semua ketentuan hukum dan oleh Kantor Pertanahan dimulai dengan melakukan pemeriksaan dokumen -dokumen yang diajukan oleh PT Kharisma dan akhirnya melakukan tindakan expose pengukuran oleh Kantor Pertanahan. Itu artinya, sampai saat ini apa yang dilakukan PT Kharisma sah atau tidak melanggar peraturan peeundangan – undangan. Dan, tindakan Kementrian Agraria Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka atas permohonan PT Kharisma sah dan mengikat.
Oleh karena itu, Selasa tanggal 8 November, sikap dan tindakan Bupati dan Wakil Bupati Sikka sudah “on track” mendukung dan menghadiri acara di Aula Lepo Bispu Keuskupan Maumere acara expose pengukuran tanah Nangahale yang dimohonkan PT Kharisma.
yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip pembangunan kemasyarakatan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.,
Disamping itu keabsahan penetapan tertulis pejabat atau badan tata usaha negara dilihat dari aspek wewenang dalam hal ini Kementrian Agraria melalui kewenangan delegasi.,
apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat?
Termasuk undang undang agraria, undang undang kehutanan serta peraturan turunan lainnya.
apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat?