Bupati dan Wakil Bupati Sikka “on track” atas Ekspose Rencana Pengukuran Bidang Tanah yang Dimohon Oleh PT Krisrama

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

 

Kesalahan Masa Lalu Memilih Pemimpin Sikka Jangan Terulang Lagi di 2024
Penulis / Marianus Gaharpung, SH, MS

EKSISTENSI masyarakat adat tanah air masih ada dan diakui. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 18 B Undang Undang Dasar Negara RI bahwa mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Termasuk undang undang agraria, undang undang kehutanan serta peraturan turunan lainnya.

Tanah misi Nangahale terus menjadi polemik, apakah ini sejatinya tanah negara yang dimohonkan penguasaan oleh PT Kharisma melalui permohonan HAk Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu penguasaan tanah tersebut atau milik masyasrakat adat. Pertanyaannya, apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat? Apa dasar legalitas dari masyarakat adat Nanghale yang mengklaim dirinya sebagai masyarakat adat? Kita hidup di negara hukum, maka semua legal argumentation tentang masysrakat adat harus jelas alat ukurnya yakni peraturan perundang- undangan dan norma- norma yang mengaturnya. Oleh karena itu, sikap negara dalam hal ini melalui Kantor Pertahanan Maumere atas dasar kewenangan delegasi dari Kementrian Agraria adalah sudah tepat dan tidak bertentangan dengan norma hukum dalam memfasilitasi proses pengukuran atas tanah HGU Nangahale yang dimohonkan oleh PT Kharisma.

BACA JUGA:
Sumpah dan Janji DPR: Antara Harapan dan Kenyataan (Memaknai Pelantikan Anggota DPR)
Berita Terkait
5 Komen
  1. Administrasi Bisnis berkata

    yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip pembangunan kemasyarakatan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.,

  2. Sistem Informasi berkata

    Disamping itu keabsahan penetapan tertulis pejabat atau badan tata usaha negara dilihat dari aspek wewenang dalam hal ini Kementrian Agraria melalui kewenangan delegasi.,

  3. RPLA berkata

    apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat?

  4. Sains Data berkata

    Termasuk undang undang agraria, undang undang kehutanan serta peraturan turunan lainnya.

  5. Sistem Informasi berkata

    apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat?

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More