Bupati dan Wakil Bupati Sikka “on track” atas Ekspose Rencana Pengukuran Bidang Tanah yang Dimohon Oleh PT Krisrama
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya
EKSISTENSI masyarakat adat tanah air masih ada dan diakui. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 18 B Undang Undang Dasar Negara RI bahwa mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Termasuk undang undang agraria, undang undang kehutanan serta peraturan turunan lainnya.
Tanah misi Nangahale terus menjadi polemik, apakah ini sejatinya tanah negara yang dimohonkan penguasaan oleh PT Kharisma melalui permohonan HAk Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu penguasaan tanah tersebut atau milik masyasrakat adat. Pertanyaannya, apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat? Apa dasar legalitas dari masyarakat adat Nanghale yang mengklaim dirinya sebagai masyarakat adat? Kita hidup di negara hukum, maka semua legal argumentation tentang masysrakat adat harus jelas alat ukurnya yakni peraturan perundang- undangan dan norma- norma yang mengaturnya. Oleh karena itu, sikap negara dalam hal ini melalui Kantor Pertahanan Maumere atas dasar kewenangan delegasi dari Kementrian Agraria adalah sudah tepat dan tidak bertentangan dengan norma hukum dalam memfasilitasi proses pengukuran atas tanah HGU Nangahale yang dimohonkan oleh PT Kharisma.
yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip pembangunan kemasyarakatan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.,
Disamping itu keabsahan penetapan tertulis pejabat atau badan tata usaha negara dilihat dari aspek wewenang dalam hal ini Kementrian Agraria melalui kewenangan delegasi.,
apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat?
Termasuk undang undang agraria, undang undang kehutanan serta peraturan turunan lainnya.
apakah di Nangahale masih ada masyarakat adat?