Bupati Andreas Agas : Saya Tidak Akan Keluarkan Ijin Lingkungan Jika Penambangan Batu Gamping Merusakan Kawasan Karst
Selain merusakan kawasa Karst, Tim Keuskupan juga melihat bahwa pabrik semen dan penambangan batu gamping akan menimbulkan limbah laut yang berakibat rusaknya biota laut dan hutan bakau di Luwuk.
Di samping itu akan berakibat tercemarnya sungan Wae Pesi , emisi udara, dan limbah tanah. Terkait hal ini Tim meminta jaminan dari pihak perusahaan dan Pemda Manggarai Timur dalam mengatasi limbah-limbah ini.
Kepada Tim Keuskupan, Bupati Ande mengakui kalau dirinyalah yang keluarkan ijin lokasi untuk pabrik semen Luwuk seluas 298 ha. Sementara ijin eksplorasi batu gamping di Lengko Lolok dikeluarkan oleh Pemprov NTT.
Meski sudah kantongi ijin dari Pemda Manggarai Timur dan Pemprov NTT, Andreas tegaskan akan tetap mengawal seluruh proses AMDAL yang tepat dan bertanggungjawab, termasuk kajian emisi udara dalam batas standar, serta memastikan reklamasi yang wajib dipenuhi oleh investor.