Bupati Andreas Agas : Saya Tidak Akan Keluarkan Ijin Lingkungan Jika Penambangan Batu Gamping Merusakan Kawasan Karst

Tim Keuskupan Ruteng yang diwakili oleh Vikep Borong Rm.Simon Nama Pr, Vikep Reo Rm.Herman Ando Pr, Direktur Puspas Rm.Martin Chen, Komisi JPIC Keuskupan Ruteng Rm.Marten Jenarut Pr, JPIC SVD P.Simon Suban Tukan SVD, JPIC OFM P.Johny Dohut OFM dan Bapak Valens Dulmin meminta Pemda Manggarai Timur untuk memperhatikan secara serius dampak ekologis dari prosen penambangan di Lewuk dan Lengko Lolok.

Menurut Tim Keusukupan Ruteng dampak ekologis paling serius yang harus dipertimbangkan betul oleh Pemda Manggarai Timur adalah yang berkaiatan dengan kerusakan kawasan Karst. Pada kesempatan itu, Tim Keuskupan mengungkapkan bahwa sejak Tahun 2018 kawasan yang masuk dalam rencana pembangunan industry semen dan penambangan batu gamping tesebut telah ditetapkan KLH masuk Peta Eko Wilayah. Hal ini menegaskan realitas Karst wilayah ini, meskipun belum ada penetapan Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK).

Fakta-fakta pendukung kalau Lewuk dan Lengko Lolok bisa dimasukan KBAK adalah adanya air tanah dalam di kedua wilayah ini dan sekitarnya seperti mata air dalam sumur, gua, kali dan sungai.

BACA JUGA:
Penyandang Disabilitas di Matim Dapat Bantuan dari Yayasan Puspita Bangun Bangsa
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More