Buntut Peristiwa Penangkapan di Desa Golo Mori, Kapolres Mabar Diadukan ke Kapolri

9. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2021, saudara Hironimus Alis ditangkap di rumahnya, padahal saudara Hironimus tidak berada di lokasi bersama ke-20 warga yang membersihkan lahan, sebaliknya pada saat yang sama ia sedang mengikuti rapat Sosialisasi Amdal rencana KEK di kantor desa.

10. Bahwa laporan kasus atas sangkaan Mengganggu Ketertiban Umum terhadap ke-21 warga baru terjadi pada tanggal 3 Juli 2021 setelah ke-21 warga ditangkap dan dibawa ke Polres Manggarai Barat pada tanggal 2 Juli 2021.*(Rafael Rela)

BACA JUGA:
KKD Langkah Baik dalam Pembentukan Pemimpin di Pemuda Katolik
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More