Buntut Peristiwa Penangkapan di Desa Golo Mori, Kapolres Mabar Diadukan ke Kapolri
9. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2021, saudara Hironimus Alis ditangkap di rumahnya, padahal saudara Hironimus tidak berada di lokasi bersama ke-20 warga yang membersihkan lahan, sebaliknya pada saat yang sama ia sedang mengikuti rapat Sosialisasi Amdal rencana KEK di kantor desa.
10. Bahwa laporan kasus atas sangkaan Mengganggu Ketertiban Umum terhadap ke-21 warga baru terjadi pada tanggal 3 Juli 2021 setelah ke-21 warga ditangkap dan dibawa ke Polres Manggarai Barat pada tanggal 2 Juli 2021.*(Rafael Rela)