Buntut Peristiwa Penangkapan di Desa Golo Mori, Kapolres Mabar Diadukan ke Kapolri
Kedua, segera membebastugaskan Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo dan bawahannya yang terlibat dalam proses penangkapan dan penahanan ke-21 warga secara sewenang-wenang.
Ketiga, segera memerintahkan pihak Polres Manggarai Barat membuat pemulihan nama baik ke-21 warga yang menjadi korban penangkapan dan penahanan sewenang-wenang baik secara materiil maupun imateriil
Berikut lampiran dari kronologis peristiwa yang didapatkan Pojokbebas secara eksklusif dari Lembaga Advokasi JPIC Ruteng:
1. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2021, sebanyak 18 orang yang berasal dari kampung Popo dan Kampung Dimpong tiba di Kampung Ngoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sebanyak 18 orang keluarga ini diminta bantuan oleh bapak Hironimus Alis dan bapak Aurelius T. Mujur untuk menjadi tenaga kerja harian dengan upah Rp70.000/hari untuk membersihkan kebun/lahan milik mereka yang berlokasi di Lingko Rase Koe.
2. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2021, tepatnya jam 08.00 WITA, mereka mulai membersihkan lahan tersebut. Sekitar jam 11.00 WITA, atas permintaan dan laporan pihak Frans Panis (Pelapor) di kantor Desa Golo Mori, aparat Desa Golo Mori yang dipimpin sekretaris desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas datang ke lokasi dan meminta untuk menghentikan aktifitas pembersihan lahan. Atas permintaan tersebut, para pekerja seketika itu menghentikan kegiatan dan pulang melakukan aktifitas lain, sebagian mencari ikan dan sebagian kembali ke rumah. Aparat desa dan Babinkamtibmas meminta pemilik kebun datang ke kantor desa untuk pertemuan terkait keberatan dari Pihak Frans Panis (Pelapor) atas kepemilikan lahan dan aktifitas tersebut.