Buntut Peristiwa Penangkapan di Desa Golo Mori, Kapolres Mabar Diadukan ke Kapolri
Dalam lampirannya, total ada sekitar 10 hal yang jadi temuan yang kemudian menguatkan dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh Kapolres Manggarai Barat dan jajarannya dalam penangkapan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, JPIC berkesimpulan bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Polres Manggarai Barat di bawah pimpinan AKBP Bambang Hari Wibowo, S.IK.
Selain itu, proses penangkapan di lapangan dilakukan tanpa ada koordinasi dengan pemerintah desa setempat.Oleh karena itu, maka JPIC Ruteng yang dalam hal ini bertindak sebagai pendamping hukum non litigasi berdasarkan surat kuasa Non Litigasi tertanggal 26 Agustus 2021 No.06/VIII2021/S.Kuasa/JPIC-VIVAT mengajukan tiga tuntutan kepada Kapolri Listyo Sigit.
Pertama, segera memerintahkan Polres Manggarai Barat mengeluarkan SP3 atas kasus ini karena bertentangan dengan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia, dan membebaskan ke-21 warga yang ditahan sejak tanggal 2 Juli 2021 sampai saat ini.