Buntut Penelantaran Penumpang di Bandara Komodo, Kepala Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) : Surat Bupati Endi Ditolak di Bali
“Ketentuan yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran dari satuan tugas penanganan Covid -19, nomor 17/2021, dimana setiap penumpang yang hendak ke pulau Jawa dan Bali, harus disertakan surat keterangan hasil test PCR dan sertifikat vaksin, minimal vaksin 1. Selain itu tidak diperbolehkan”, tegasnya
Pada kesempatan yang sama, Marsel menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda Manggarai Barat untuk segera mengirim surat kepada PPMDA Bali minta dispensasi, agar semua penumpang yang berangkat dari Labuan bajo, hanya diwajibkan menggunakan surat keterangan Antigen.
“Kami sampaikan bapak/ibu bahwa saat ini sedang kami koordinasikan dengan Pemda Manggarai Barat agar mengirimkan surat permohonan dispensasi kepada Pemda Bali agar semua penumpang dari Labuan Bajo hanya diwajibkan menggunakan surat keterangan hasil test antigen,” jelas Marsel.
Terahkir, Marsel meminta agar para penumpang bersabar menunggu informasi lebih lanjut dari pihaknya, prihal hasil koordinasi Pemda Mabar dengan Pemda Bali terkait syarat yang dipakai dalam perjalanan udara selanjutnya. Sambil menunggu informasi tersebut, dia menghimbau agar para penumpang melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait nasib tiket yang sudah dipegang.