Buntut Penelantaran Penumpang di Bandara Komodo, Kepala Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) : Surat Bupati Endi Ditolak di Bali

“Ketentuan yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran dari  satuan tugas penanganan Covid -19, nomor 17/2021, dimana  setiap penumpang yang hendak ke pulau Jawa dan Bali, harus disertakan surat keterangan hasil test  PCR dan sertifikat vaksin, minimal vaksin 1. Selain itu tidak diperbolehkan”, tegasnya

Pada kesempatan yang sama, Marsel menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda Manggarai Barat untuk segera mengirim surat kepada PPMDA Bali minta dispensasi, agar semua penumpang yang berangkat dari Labuan bajo, hanya diwajibkan menggunakan surat keterangan Antigen.

“Kami sampaikan bapak/ibu bahwa saat ini sedang kami koordinasikan dengan Pemda Manggarai Barat agar  mengirimkan surat permohonan dispensasi kepada Pemda Bali agar semua penumpang dari Labuan Bajo hanya diwajibkan menggunakan surat keterangan  hasil test antigen,” jelas Marsel.

Terahkir, Marsel meminta agar para penumpang  bersabar  menunggu informasi lebih lanjut  dari pihaknya, prihal  hasil koordinasi Pemda Mabar dengan Pemda Bali terkait  syarat yang dipakai dalam perjalanan udara selanjutnya.  Sambil menunggu  informasi tersebut, dia menghimbau agar  para penumpang melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan  terkait nasib tiket yang sudah dipegang.

BACA JUGA:
Upacara Memperingati Hari Ulang Tahun Kota Sorong Yang Ke-21 Tahun 2021
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More