Buntut Penelantaran Penumpang di Bandara Komodo, Kepala Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) : Surat Bupati Endi Ditolak di Bali
Atas kegaduhan itu, pihak pengelola bandara bersama perwakilan dari Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) Manggarai Barat, Marsel Elias, menyampaikan permohonan maafnya atas kejadihan tersebut.
“Kami memohon maaf atas kejadian ini, dan kami sangat memahami apa yang dirasakan bapak/ibu saat ini, kami memohon maaf,” kata Marsel yang berusaha menenangkan para penumpang saat itu.
Menurut Marsel, Surat Edaran Bupati Manggarai Barat yang menjadi acuan para penumpang saat itu dinyatakan tidak berlaku dengan alasan surat edaran tersebut ditolak oleh Otoritas Bandara di Bali.
“Terkait Surat Edaran Bupati yang anda dapatkan dan jadi rujukan saudara, dengan ini kami sampaikan surat itu tidak berlaku, sebab di Bali ditolak” tegas marsel dalam penjelasannya.
Selanjutnya, Marsel yang pada saat itu didamping petugas kepolisan dan pejabat dari Pemda setempat menginformasikan terkait aturan resmi dari pemerintah sebagai persyaratan dalam perjalanan, yakni Surat Edaran (SE) dengan No.17/2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.