Buntut Penelantaran Penumpang di Bandara Komodo, Kepala Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) : Surat Bupati Endi Ditolak di Bali

Atas kegaduhan itu, pihak pengelola bandara  bersama perwakilan dari Kantor Karantina Pelabuhan (KKP)  Manggarai Barat, Marsel Elias, menyampaikan permohonan  maafnya  atas kejadihan tersebut.

“Kami memohon maaf atas kejadian ini, dan kami sangat memahami apa yang dirasakan bapak/ibu saat ini, kami memohon maaf,” kata Marsel  yang berusaha menenangkan para penumpang saat itu.

Menurut  Marsel,  Surat Edaran  Bupati Manggarai Barat yang menjadi acuan para penumpang saat itu  dinyatakan  tidak berlaku  dengan  alasan surat edaran  tersebut ditolak oleh Otoritas Bandara di Bali.

“Terkait Surat Edaran Bupati yang anda dapatkan dan jadi rujukan saudara, dengan ini kami sampaikan surat itu tidak berlaku, sebab di Bali ditolak”  tegas marsel dalam penjelasannya.

Selanjutnya, Marsel yang pada saat itu didamping petugas kepolisan dan pejabat dari Pemda setempat menginformasikan terkait aturan resmi  dari pemerintah sebagai  persyaratan dalam perjalanan, yakni Surat Edaran (SE) dengan No.17/2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

BACA JUGA:
Berjalan Bersama Akhiri Perdagangan Manusia: Belas Kasih dalam Aksi untuk Transformasi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More