Buntut Penelantaran Penumpang di Bandara Komodo, Kepala Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) : Surat Bupati Endi Ditolak di Bali

Pihak pengelola Bandara Komodo bersama perwakilan dari Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) Manggarai Barat, Marsel Elias, menyampaikan di hadapan penumpang di Mabar, Sabtu (21/8). (Foto istimewa)

 

 LABUAN BAJO, Pojokbebas.com – Sebuah video yang memperlihatkan kerumunan para penumpang yang sedang mengamuk kepada petugas Bandara Komodo Labuan  Bajo pada Sabtu, ( 21/8/2021) beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut terlihat beberapa penumpang menumpahkan kemarahan mereka kepada petugas yang dianggapnya  menyulitkan keberangkatan mereka.

Para petugas di bandara tersebut  meminta bukti keterangan hasil test PCR sebagai syarat dalam perjalanan. Adapun alasan yang menjadi rujukan mereka  adalah surat edaran dari Satgas Covid -19, yang mewajibkan semua penumpang memperlihatkan surat keterangan hasil bebas Covid-19 melalui test PCR dan sertifikat vaksin sekurang-kurangya pada dosis pertama.

Namun sebaliknya, para penumpang ngotot dan meminta mereka untuk diijinkan berangkat. Mereka  berdalih bahwa semua persyaratan yang ditunjukan dalam lampiran tiket itu berdasarkan Surat edaran dari Bupati Manggarai Barat yang dikeluarkan beberapa hari sebelumnya, yang mana dalam salah satu pointnya mewajibkan para penumpang membawa surat keterangan hasil test antigen dan wajib membuat surat pernyataan untuk dilakukan test PCR di bandara tujuan.

BACA JUGA:
Peringati HUT ke 60, Korem 162/WB Galang Penyitas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More