
Buntut Pemberhentikan 26 Pejabat, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Menganulir Keputusan Bupati Nabit
Tasdik menambahkan, pasal 189 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada ayat (3) menyatakan dalam Pola karier PNS dapat berbentuk: a. horizontal, yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antarkelompok JA, JF, atau JPT.
“Bahwa apabila ke-26 ASN tersebut nanti akan menjadi Staf Khusus Bupati Manggarai dalam rangka percepatan pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Manggarai tahun 2020-2026, maka penugasan tersebut merupakan tugas tambahan di luar jabatan administratornya,” sebut Tasdik.* (Rafael Rela)
