
Buntut Pemberhentikan 26 Pejabat, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Menganulir Keputusan Bupati Nabit
“Bahwa Pasal 131 Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan: f. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang-undang ini,” tulis Tasdik.
Ia bahkan menyebut perpindahan 26 ASN dari jabatan administrasi tersebut menjadi pelaksana terjadi penurunan eselon dari eselon III. a dan III. b menjadi eselon V.
Sampai saat ini pun 26 ASN yang mengalami penurunan eselon sesuai dengan informasi yang diberikan Maria Elsiana A. Nganta selaku Kabid Pengembangan SDM Aparatur BKDPSDM Kabupaten Manggarai tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Kemudian, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah termasuk jenis hukuman disiplin berat.
Selanjutnya, pasal 189 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pada ayat (1) menyatakan bahwa PPK dalam menetapkan pola karier instansi harus memperhatikan jalur karier yang berkesinambungan.
