
Buntut Pemberhentikan 26 Pejabat, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Menganulir Keputusan Bupati Nabit
“Bahwa Bupati Manggarai mengeluarkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” tulis Tasdik.
Tasdik menyebut rencana pembentukan Staf Khusus Bupati Manggarai dengan terbitnya Peraturan Bupati Manggarai Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Staf Khusus Bupati untuk Percepatan Pencapaian Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026 adalah jabatan di luar organik Instansi Pemerintah Daerah.
Sehingga level dan kedudukan jabatan harus jelas. Setelah KASN melakukan konfirmasi dengan BKPSDM Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi bahwa Staf Khusus Bupati Manggarai tersebut nanti akan selevel dengan jabatan pelaksana.
Oleh sebab itu sama artinya bahwa ke-26 ASN tersebut mengalami demosi. Sebab, jabatan pelaksana berada di bawah kedudukan jabatan administrator.
